JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Ressa Rizky Ressano menyebut dirinya sebagai anak kandung artis Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada.
Ressa menyebut, Denada telah menelantarkannya selama 24 tahun, dan mengggugat sang aktris ke PN Banyuwangi.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan, kliennya yang selama ini disebut sebagai adik Denada, baru mengetahui bahwa ia merupakan anak kandung Denada saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Kabar Duka: Innalillahi, Emilia Contessa Ibunda Denada Meninggal Dunia
"Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada," terang Firdaus.
Bibi Denada yang merawat Ressa merupakan adik dari Emilia Contessa yang merupakan ibu kandung dari Denada.
Saat mendapat informasi tersebut, kata Firdaus, Ressa telah menanyakan langsung kepada Denada, dan ia menyebut bahwa sang artis mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya, anak dari bibinya.
Baca Juga: Innalillahi Aktor Senior Epy Kusnandar Meninggal Dunia, Disemayamkan di Jagakarsa Jakarta Selatan
"Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya," ujar Firdaus.
Sementara itu, selama ini, Ressa dibesarkan oleh keluarga besar Denada di Banyuwangi dan kebutuhan hidup Ressa selama ini dipenuhi oleh keluarga besar Denada, terutama almarhumah Emilia Contessa.
"Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada," tutur Firdaus.
Baca Juga: Manfaat Tersembunyi Cuka Apel, Dari Pencernaan hingga Kesehatan Jantung, Begini Cara Konsumsinya
Atas dasar itulah, Ressa memutuskan untuk menggugat Denada.
Firdaus menyebut, gugatan tersebut berisi dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandung.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal membenarkan dan mengatakan bahwa pihaknya telah datang ke PN Banyuwangi saat mediasi digelar beberapa waktu lalu.
"Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali," ujar Iqbal.
Iqbal mengaku baru mendapat materi gugatan saat mediasi. Namun, ia belum mempelajarinya dan belum mendiskusikannya dengan Denada.
"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," tutupnya.