JAKARTA, CEKLISSATU – Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi 20 tahun penjara.

Namun, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menyoroti adanya dugaan "kebocoran putusan" sebelum pihaknya menerima salinan resmi dari pengadilan.  

"Innalillahiwainnailaihirajiun," ujar Junaedi kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).  

Ia menilai putusan banding yang telah beredar sebelum diterima pihaknya sebagai bentuk pelanggaran hukum.  

Baca Juga: Vonis Banding Naik Jadi 20 Tahun, Harvey Moeis Didenda Rp1 M  

"Telah wafat rule of laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali, dan ratio legis nggak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas asas legalitas," lanjutnya.  

Namun, faktanya, pembacaan putusan dilakukan secara terbuka di PT DKI Jakarta dan disiarkan langsung oleh media.

Sebelumnya, Humas PT Jakarta, Efran Basuning, juga telah mengumumkan bahwa putusan banding Harvey Moeis dkk akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.  

Junaedi mengaku belum mendengar langsung isi putusan, sehingga menganggapnya sebagai "bocoran."

"Saya nggak dengar langsung, makanya saya anggap sebagai bocoran karena secara resmi belum terima (putusan banding)," ucapnya.