INHIL, CEKLISSATU - Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ), Indra Muchlis Adnan, kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh kejaksaan. Bedanya kali ini oleh Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adapun perkaranya masih sama yaitu korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT Gemilang Citra Mandiri (CGM) pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Kucuran dana ini berlangsung ketika Indra menjabat bupati. 

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejari Inhil. Ada dua tersangka, masing-masing Indra Muchlis Adnan dan Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama PT CGM. 

Dalam perjalanannya, hanya tersangka Zainul Ikhwan diadili. Sementara yang Indra Muchlis Adnan penyidikannya dihentikan setelah memenangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat.

Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan tidak sah. Diapun akhirnya bebas setelah ditahan beberapa hari. 

Baca Juga : KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Cianjur

Perkara ini kemudian diambil alih oleh Kejati Riau dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Jaksa mulai mengumpulkan bukti lagi dari awal dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan dokumen. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan jaksa menemukan dua alat bukti cukup. Sehingga Mantan Bupati Indragiri Hilir itu kembali menyandang status tersangka. 

"Kejati Riau telah menetapkan tersangka dengan inisial IMA," ujar Bambang, Rabu 28 Desember 2022.

Bambang menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.