BANDUNG, CEKLISSATU - Dalam satu bulan, Satpol PP Kota Bandung menyita 2.614 botol minuman keras (miras) yang didapatkan dari bebebarapa titik.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penyitaan ribuan botol miras itu merupakan penertiban untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual miras di tempat yang tidak semestinya.
Operasi digelar di berbagai titik, antara lain Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta dan Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga: Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita Polsek Megamendung di Kawasan Jalan Raya Puncak Bogor
Selain menyita ribuan botol miras dari berbagai merek, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan ilegal dari kios yang tidak berizin.
Di lokasi Jalan Lodaya, petugas menemukan ratusan botol miras di dua kios berbeda, dan langsung menahan identitas pemilik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di Jalan Cihampelas, tiga toko yang menjual miras tanpa izin disegel dan pemiliknya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan.
"Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera," kata dia dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Dia menyebut, pelanggaran berupa peredaran miras tanpa izin serta pelanggaran lokasi usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Beberapa pelaku juga langsung dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pemkot Bogor Musnahkan 1.792 Botol Miras Hasil Penertiban Ramadan
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelanggaran Perda dan Perwal, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan. Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.