BANDUNG, CEKLISSATU - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengklarifikasi deposito Rp70 miliar yang disita KPK dalam kasus dugaan korupsi mark up dana iklan Bank bjb bukan miliknya. Ia pun tidak memiliki deposito tersebut.
"Deposito itu bukan milik kami, tidak ada uang atau deposito milik kami yang disita saat ini," ucap Ridwan Kamil, dalam keterangannya yang diterima Ceklissatu.com, Selasa (18/3/2025).
Saat ini, ia mengaku dalam kondisi sehat lahir dan batin serta masih melaksanakan aktivitas keseharian seperti biasa.
Baca Juga: Pasca Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Iswara: Kami Belum Bisa Berkomunikasi
Namun, sejak awal ia mengungkapkan jarang memperbaharui kegiatan pribadi di media sosial.
Ridwan Kamil melanjutkan, selama menjabat Gubernur Jawa Barat, ia mengaku memiliki jabatan ex-officio.
Untuk urusan BUMD, ia mengaku biasa mendapatkan laporan dari kepala biro BUMD atau komisaris sebagai perwakilan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Usai Rumah Ridwan Kamil, Giliran Kantor Pusat Bank BJB Digeledah Penyidik KPK
Akan tetapi, terkait masalah Bank bjb, ia mengaku tidak menerima informasi hal itu. Sehingga RK mengaku tidak mengetahui masalah yang terkait BJB.
"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan ini," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan Bank bjb terkait dugaan mark up dana iklan.
Selain itu terdapat lima orang yang ditetapkan tersangka terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang dari Bank bjb.
Baca Juga: Soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh Penyidik KPK, Dedi Mulyadi: Itu Bukan Ranah Saya
Selain itu, aset yang disita seperti rumah, bangunan, tanah, roda dua dan roda empat.