JAKARTA, CEKLISSATU.COM – Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial MA yang menyamar sebagai anggota BIN gadungan, pada Sabtu(20/9/2025).
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan bahwa korban, LH (39), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Badoo pada Mei 2025. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota BIN.
Nova menjelaskan, korban bertemu dengan anggota BIN gadungan itu pada 25 Agustus 2025 lalu, saat korban datang ke Cianjur.
Baca Juga: Tangkap Polisi Gadungan Pelaku Kekerasan Seksual, Polisi: Modus Kenalan di Aplikasi Kencan
Keduanya menginap selama dua hari di sebuah hotel di Jalan Dr. Muwardi.
Namun, pada Rabu pagi, saat korban sedang mandi, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga.
Anggota BIN gadungan itu membawa barang korban berupa satu unit ponsel Samsung A24, satu laptop HP, dua cincin emas kuning, dua cincin emas putih, dan satu gelang emas.
“Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah,” jelas Nova, dikutip dari keterangannya, Minggu (21/9/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV hotel dan mengumpulkan keterangan saksi.
Keberadaan pelaku anggota BIN gadungan itu akhirnya terdeteksi di rumah mertuanya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.
“Kamis dini hari kemarin pelaku diamankan, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP, ponsel, perhiasan, surat gadai ponsel korban, serta atribut palsu yang menyerupai identitas BIN,” jelas dia.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.