BOGOR, CEKLISSATU – Dir Reskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penguasaan dan penyerobotan lahan yang dilakukan sekelompok orang dan patut diduga mafia tanah di Kota Bogor. Ketiga tersangka yang diduga mafia tanah itu berinisial MA dan EM serta SA yang diketahui warga Bogor bakal dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 167 serta Pasal 335 KUHPidana. Namun, sampai saat ini, belum ada yanh memenuhi panggilan polisi alias mangkir dari pemanggilan penyidik
“Klien kami sebagai pelapor berharap ada ketegasan penyidik untuk dapat menindak tegas terhadap para tersangka,” ungkap Kuasa hukum Nurma Sadikin SH.MH kepada wartawan beberapa hari yang lalui, Jumat 07 Oktober 2022.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru bahwa korban bukan hanya kliennya melainkan sudah banyak akibat ulah tersangka.
“Ada kasus tanah di Jalan Dadali Kota Bogor, dimana juga terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata dia.
Baca Juga : Waspada Potensi Hujan Badai Siang Hingga Malam Hari Ini di Pesisir Selatan Jabar
"Dimana pada saat adanya penguasaan rumah kembali oleh pemilik rumah yaitu Bapak Yohanes Bachtiar,ternyata yang datang adalah tersangka SA padahal yang berperkara atas objek tanah dan bangun tersebut adalah salah satu yg mengaku sebagai ahli waris dengan inisial M yang mana M ini tidak banyak turut campur dan mengetahui pengurusan tanah warisan H.Asmara menurut pengakuannya kepada kuasa hukum Yohanes Bachtiar,"ujar dia.
“Jadi dengan demikian ada oknum-oknum yang turut mengatur skenario permasalahan tanah dikota bogor ini secara terorganisir ,”tambahnya.
Meski demikian, mereka biasanya untuk menghambat proses pidana, melakukan langkah hukum gugatan perdata melalui Pengadilan setempat.
“Jadi seperti yang di sampaikan oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ada 5 oknum mafia tanah yang daling bekerjasama, yaitu oknum pegawai BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum camat, hingga oknum kepala desa. Ini harus kita berantas sampai ke akar-akarnya, karna mafia tanah juga bekerjasama dengan oknum mafia peradilan,"kata Nurma dengan penuh semangat.
Bahkan Kuasa Hukum Nurma memprediksi korbannya sangat banyak akibat sepak terjang tersangka SA ahli waris haji Asmara.
Nurma Sadikin juga membeberkan lahan milik kliennya seluas 4200 meter persegi itu, terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Kampung Cibuluh, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor .
"Para tersangka juga menduduki lahan klien saya dengan menggunakan preman dengan cara merusak , mengintimidasi dan mengancam,”katanya
Selain itu, bahkan kliennya mendapat ganti kerugian dari Kementrian PUPR terkait pelebaran jalan dan sudah sering diagunkan di Bank yang pastinya melalui tahap pengecekan.
Hal yang lebih meyakinkan, tegas Nurma Sadikin yang tengah selesaikan tugas akhir sebagai calon doktor hukum itu menyebut adanya pernyataan pihak BPN Kota Bogor saat di mintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar menyatakan SHM klien nya sah dan terdaftar. Hal yang sama juga terungkap pada saat rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang diakui pihak BPN bahwa ketiga Sertifikat kliennya itu adalah sertifikat aktif.
“Jadi clear and clean. Kan tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat yang sedang bermasalah,” cetusnya.
Kejanggalan lainnya , Nurma Sadikin juga menyampaikan mereka para tersangka selalu menggunakan putusan tersebut dalam aksinya menguasai tanah-tanah yang bersertifikat di Bogor.
Dibagian lain, Nurman Sadikin, pengacara muda yang bertekad memberantas sepak terjang mafia tanah sangat berharap Kepada Bapak Presiden Jokowi dapat memerintahkan jajaran, khususnya Bapak Kapolri dan Bapak Menteri Agraria dan penegak hukum lainnya untuk sama- sama mengatasi dan memberantas mafia tanah diBogor serta dapat diungkap sampai ke akar-akarnya karena sudah sangat meresahkan dan rasa tidak aman,”pungkasnya.