BOGOR, CEKLISSATU –  Dir Reskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penguasaan dan penyerobotan  lahan  yang dilakukan  sekelompok orang dan patut diduga  mafia tanah di Kota Bogor. Ketiga tersangka yang diduga mafia tanah itu  berinisial  MA dan EM serta SA yang diketahui warga Bogor  bakal  dijerat  Pasal 170  dan  atau  Pasal 167  serta  Pasal 335  KUHPidana. Namun, sampai saat ini, belum ada yanh memenuhi panggilan polisi  alias  mangkir  dari pemanggilan penyidik


“Klien kami sebagai  pelapor  berharap ada ketegasan penyidik untuk dapat menindak tegas terhadap  para tersangka,” ungkap Kuasa hukum  Nurma Sadikin SH.MH  kepada wartawan beberapa hari yang lalui, Jumat 07 Oktober 2022.


Ia mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru  bahwa korban  bukan hanya kliennya melainkan sudah banyak akibat ulah tersangka.


“Ada  kasus tanah di Jalan Dadali Kota Bogor, dimana juga terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka,"kata dia. 

Baca Juga : Waspada Potensi Hujan Badai Siang Hingga Malam Hari Ini di Pesisir Selatan Jabar


"Dimana pada saat adanya penguasaan rumah kembali oleh pemilik rumah yaitu Bapak Yohanes Bachtiar,ternyata yang datang adalah  tersangka SA padahal yang berperkara atas objek tanah dan bangun tersebut adalah salah satu yg mengaku sebagai ahli waris dengan inisial M yang mana M ini tidak  banyak turut campur dan mengetahui pengurusan tanah warisan H.Asmara menurut pengakuannya kepada kuasa hukum Yohanes Bachtiar,"ujar dia.


“Jadi dengan demikian ada oknum-oknum yang turut mengatur skenario permasalahan tanah dikota bogor ini secara terorganisir ,”tambahnya.


Meski demikian, mereka biasanya untuk menghambat proses pidana, melakukan langkah  hukum gugatan perdata melalui  Pengadilan setempat.


“Jadi seperti yang di sampaikan oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ada 5 oknum mafia tanah yang daling bekerjasama, yaitu oknum pegawai BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum camat, hingga oknum kepala desa.  Ini harus kita berantas sampai  ke akar-akarnya, karna mafia tanah juga bekerjasama dengan oknum mafia peradilan,"kata Nurma dengan penuh semangat.


Bahkan Kuasa Hukum Nurma  memprediksi korbannya sangat banyak akibat  sepak terjang  tersangka SA  ahli waris  haji Asmara.


Nurma Sadikin juga membeberkan lahan milik kliennya  seluas 4200  meter persegi itu, terletak  di Jalan Sholeh Iskandar, Kampung Cibuluh, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor .


"Para tersangka juga menduduki lahan klien saya dengan menggunakan preman dengan cara merusak , mengintimidasi dan mengancam,”katanya


Selain itu, bahkan  kliennya  mendapat ganti kerugian dari  Kementrian PUPR terkait pelebaran jalan dan sudah sering diagunkan di Bank yang pastinya melalui tahap pengecekan.


Hal yang lebih meyakinkan, tegas Nurma  Sadikin yang  tengah  selesaikan tugas akhir  sebagai calon doktor hukum  itu  menyebut  adanya pernyataan pihak BPN Kota Bogor saat di mintai keterangan  oleh penyidik Polda Jabar menyatakan  SHM klien nya sah dan terdaftar. Hal  yang sama juga  terungkap   pada saat  rapat  koordinasi  dengan Menkopolhukam  yang  diakui pihak BPN bahwa  ketiga Sertifikat kliennya  itu adalah sertifikat aktif.
“Jadi  clear and clean. Kan  tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat yang sedang bermasalah,” cetusnya.


Kejanggalan lainnya , Nurma Sadikin juga menyampaikan mereka para tersangka  selalu menggunakan  putusan tersebut dalam aksinya menguasai tanah-tanah yang bersertifikat di Bogor.


Dibagian lain, Nurman Sadikin, pengacara  muda yang  bertekad memberantas sepak terjang mafia tanah  sangat berharap Kepada Bapak Presiden Jokowi dapat memerintahkan jajaran, khususnya Bapak Kapolri dan Bapak Menteri Agraria dan penegak hukum lainnya untuk sama- sama mengatasi  dan memberantas  mafia tanah diBogor serta dapat diungkap sampai ke akar-akarnya karena sudah sangat meresahkan dan rasa tidak aman,”pungkasnya.