BOGOR, CEKLISSATU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menetapkan dua mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPP) anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2017 yang dialokasikan untuk bencana.
"Hari ini kita menetapkan dua orang sebagai tersangka penyalahgunaan BTT tahun 2017. Dua orang itu adalah S dan SS dari BPBD Kabupaten Bogor," ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada wartawan di kantornya, Kamis 28 Juli 22002.
Juanda menerangkan, tersangka S yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, berperan sebagai pelaksana pencairan dana. Sementara SS merupakan staf kepercayaan yang membantu memuluskan penyalahgunaan tersebut.
Baca Juga : MPB Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BPBD Bogor
"BTT ini untuk bencana di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Kecamatan Jasinga," jelas Juanda.
"Berdasarkan hasil perhitungan kami, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,7 miliar lebih," imbuh Juanda.
Sementara berdasarkan informasi yang didapat, tersangka utama S hingga saat ini masih berstatus sebagai PNS dan menjabat di salah satu instansi Kabupaten Bogor.