BOGOR, CEKLISSATU.COM - Rapat yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Bogor menghasilkan beberapa poin, salahsatunya mendesak Pemkot Bogor dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Lima Jaya Merdeka, pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS) usai rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (8/7/2026) malam.

Dalam rapat tersebut menurut STS, terungkap dugaan manipulasi perizinan, penjualan minuman beralkohol (minol) Golongan B dan C tanpa izin, hingga operasional tempat usaha yang berlangsung sampai dini hari.

"Terdapat dua identitas usaha yang beroperasi di satu lokasi, namun hanya Teras Nona Manis yang memiliki izin sebagai restoran. Berdasarkan dokumen resmi, PT Lima Jaya Merdeka hanya mengantongi izin operasional Teras Nona Manis dengan hak menjual minol Golongan A. Sementara Tipzy Bears tidak tercatat dalam basis data perizinan. Ini dua identitas yang berbeda, namun menjual barang yang tidak berizin,” kata Sugeng.

Baca Juga: Partai Harus Berikan Sanksi Berat kepada Anggota DPRD, Hardiyanto Kenneth yang Arogan di Jalan

STS menambahkan, temuan itu diperkuat saat petugas penegak perda melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut ditemukan sedikitnya 35 botol minol Golongan B dan C. Padahal, baik Teras Nona Manis maupun Tipzy Bears belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk menjual minol Golongan B dan C.

Komisi I juga lanjutnya, menyoroti jam operasional tempat usaha yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

"Satpol PP, Dinaskop UKM Dagin, DPMPTSP, hingga pihak kecamatan mengaku tidak pernah menerbitkan izin operasional hingga dini hari," katanya.