"Satu pemilik dari gudang pabrik ini yang kedua Sebagai karyawan untuk melakukan peng oplosan minuman keras yang 2 orang ini sebagai sebagai pengirim barang minuman keras hasil dari oplosan itu." tuturnya. 

Dede memaparkan bahwa penggerebekan itu berawal dari pengembangan dari pengungkapan adanya satu unit kendaraan jenis truk dengan isi kurang lebih 54 dus kurang lebih dihitungnya 1 dusnya 24 botol yaitu kurang lebih 1260 botol dan 130 jerigen kosong yang diamankan oleh Polsek Bogor Timur di jalan Wangun kota Bogor beberapa waktu sebelumnya. 

Baca Juga: Rumah Kosong di Desa Ciherang Digerebek Polsek Dramaga, Sita Ratusan Botol Miras Jenis Ciu dan Arak Bali

"Untuk biang minuman itu informasi dari pelaku didapat pengiriman dari jawa, untuk para pelaku di jerat pasal 106 undang-undang nomor 7 2014 tentang perdagangan izin edar tanpa izin,"tegasnya.