JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 30 perkara terkait kasus beras oplosan dengan menetapkan 36 tersangka.
"Sampai saat ini sudah ada 30 perkara (beras oplosan) dan ada 36 tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Dia menambahkan, sudah ada du tersangka kasus beras oplosan yang dilimpahkan ke Kejaksaan selaku jaksa penutut umum (JPU).
Baca Juga: Beras Oplosan Ditarik, Pramono Pastikan Stok Beras Jakarta Masih Aman
"Dua tersangka itu yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat dan Polda Riau," bebernya.
Dia menambahkan, seluruh pihak distributor beras premium yang terlibat pun sudah dilakukan pemeriksaan.
Bahkan, tersangka yang sudah ditetapkan namun belum ditahan juga terus diproses.
"Belum, masih proses. Masih proses, kita koordinasi terus dengan JPU. (Pemeriksaan) Sudah semua," katanya.