"Barang bukti yang diamankan airsofgun kaliber 90mm kemudian 10 gotri pelaku dan atas. Perbuatannya itu terduga pelaku akan ditetapkan pasal 351 dan atau 335 (ancaman kekerasan) dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara." tegasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan tidak ada korban lainnya mengingat dilokasi kejadian masih ada karyawan lainnya yang sedang bekerja.