BOGOR, CEKLISSATU - Diduga abis hisap shabu, pemuda berinisial RAZ (44) nekad melakukan pengrusakan rumah mantan istrinya di Perumahan Legenda Wisata, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Usai ditolak oleh mantan istrinya saat akan menemui kedua anaknya.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, pemuda berinisial RAZ (44) ini ditangkap jajarannya usai melakukan pengrusakan rumah serta pengancaman kepada mantan istrinya.
"Menerima laporan dari warga adanya keributan beserta pengrusakan di perumahan legenda wisata,langsung kita lakukan pengecekan,"ungkapnya
Kapolsek Gunung Putri menjelaskan, awal mula kejadian korban sempat menikah dengan terlapor dan setelah itu berpisah selama satu tahun.
"Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, sekitar jam 08.00 wib, Korban sedang berada di Rumah bersama kedua anaknya An ZEIN dan An ROBIN setelah itu tidak lama SDR. RAJ ( terlapor ) telpon korban dengan dalih ingin melihat anak dan akan datang ke rumah akan tetapi di tolak oleh korban yang merupakan mantan istrinya,"jelasnya
Karna takut ada kekerasan, Sambung Kapolsek, mantan istrinya yang merupakan korban ini melihat pelaku sudah berada di kediamannya lalu memaksa masuk akan tetapi tidak di hiraukan oleh korban.
"Lalu tersangka mengambil sebilah Stik Golf yg berada di depan rumah korban kemudian merusak jendela depan rumah korban kemudian tersangka berhasil masuk lalu korban dan kedua anak nya bersembunyi di dalam kamar utama lalu tersangka berusaha merusak pintu kamar akan tetapi tidak berhasil,"katanya
Dirinya menerangkan Kemudian tersangka mengancam akan membunuh korban, mendengar ancaman tersebut,korbanpun langsung memanggil security komplek
"Tidak lama berselang piket Polsek gunung putri dibantu pihak security perumahan mengamankan pelaku lalu korban lari keluar dan meminta tolong kepada Sdr IMAM ( tetangga korban ),tersangka berhasil di amankan kemudian tersangka pengancaman dan pengrusakan tersebut diamankan ke Mapolsek Gunung putri."ucapnya
Saat mengamankan pelaku, beberapa barang yang dibawa dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan sebilah pisau,alat hisap shabu atu bong berseta paket shabu.
"Menggeledah barang bawaan pelaku ditemukan membawa sebilah pisau, alat hisap Shabu atau bong beserta satu paket Shabu seberat 0,27 gram. Setelah itu terlapor diserahkan ke Satuan Reserse narkoba Polres Bogor guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,"tegasnya