PALEMBANG, CEKLISSATU – Muhamad Ikbal alias Iik (41) residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi, dengan modus berpura-pura meminjam motor korban.
Iik kembali ditangkap anggota Polsek Gandus Palembang, akibat aksinya.
"Modus pelaku ini yakni meminjam motor kepada korban. Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adik pelaku," ujar Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dhira Bernard, kepada wartawan, Senin 9 January 2023.
Baca Juga : Mardani Maming Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Setelah korban memberikan pinjaman sepeda motor tersebut, pelaku langsung membawa motor korban. Namun, ternyata pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut kepada korban.
Sementara itu, pelaku Iik mengaku, tidak hanya sekali mencuri motor, melainkan sudah berulang kali.
"Saya pernah mencuri motor di kawasan Masjid pada saat korban sedang melaksanakan salat," jelasnya Iik.
Setelah berhasil mencuri dan melakukan penggelapan motor para korbannya, motor tersebut langsung dijual.
"Saya jual dengan harga Rp2 juta. Uangnya saya pakai untuk bermain judi slot dan membeli sabu," jelasnya.