BOGOR, CEKLISSATU – Menindaklanjuti kejadian tawuran antara sekelompok preman dan pedagang yang terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 dini hari di sekitar Pasar Tumpah Merdeka, Polresta Bogor Kota menggelar Konferensi pers di halaman Cafe Bajawa pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam.
Sebelumnya, kejadian tersebut telah memicu keresahan warga khususnya di wilayah Kelurahan Ciwaringin dan Kebon Kalapa sehingga Polresta Bogor Kota menyelenggarakan dialog bertajuk "Ngopi Bareng" dengan warga dan pedagang yang bertujuan mendengar langsung keluhan dan keresahan masyarakat.
Turut hadir Pj. Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Wakapolresta Bogor Kota, Kasatpol PP Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Perumda PPJ, Sat Brimob Kedung Halang, Forkopimcam Bogor Tengah, serta tokoh masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan gangguan keamanan di wilayah Kota Bogor.
Baca Juga : Putra Kalsel Buka Peluang ke Semifinal, Riau Kalah Dari Sulut di Piala Kapolri 2024
"Kami berdiskusi dan mendengarkan masukan dari warga, pedagang, serta tokoh masyarakat. Kegiatan seperti ini akan kami rutinkan di wilayah-wilayah lain," ucapnya.
Adanya keluhan warga terkait aksi premanisme yang terjadi di pasar juga menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Beberapa oknum preman kerap memaksa pedagang untuk menyerahkan sejumlah uang disertai ancaman kekerasan.
"Ada ancaman menggunakan senjata tajam dan lainnya. Kami sudah melakukan beberapa penangkapan. Beberapa hari lalu, lima orang sudah kami amankan, dan malam ini, dua orang lagi ditangkap terkait pungutan liar parkir," imbuhnya.
Selain menangani premanisme, Polresta Bogor Kota juga terus melakukan operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolresta juga mengumumkan bahwa mulai malam ini, akan ditempatkan Pos Pengamanan Khusus di area Pasar Merdeka. Pos ini akan dijaga oleh personil gabungan dari Polresta Bogor Kota, Brimob, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan keamanan pedagang dan warga setempat.
"Pos pengamanan ini akan memberikan rasa aman dengan adanya patroli jalan kaki serta quick response terhadap laporan kerawanan," ujarnya.
Bismo menegaskan bahwa aksi pemerasan dan ancaman kekerasan di Pasar Merdeka akan dikenakan sanksi berat, sebab diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Jika pelaku kedapatan membawa senjata tajam, sambungnya, akan dikenakan tambahan hukuman berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Sementara itu, Pj Walikota Bogor, Heri Antasari menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Polresta Bogor Kota.
"Kehadiran personil gabungan di Pasar Merdeka sangat penting untuk memberantas premanisme, pungutan liar, serta perseteruan antar kelompok. Keamanan pedagang dan warga menjadi prioritas kami," ungkapnya.
Hery meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Bogor segera menertibkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka, yang sering mengalami kemacetan akibat aktivitas pasar.