BOGOR, CEKLISSATU — Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor, Enday Dasuki, menegaskan bahwa pencopotan Sintha Dec Checawaty dari jabatan Ketua Kadin bukanlah pemecatan, melainkan Pergantian Antarwaktu (PAW) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. 

“Tidak ada istilah pemberhentian. Yang benar adalah PAW karena pengurus yang sudah bukan lagi anggota Kadin otomatis harus diganti. Keputusan ini diambil sesuai arahan Kadin Jawa Barat,” jelas Enday saat diwawancarai, Minggu (12/1/2025).  

Enday menjelaskan bahwa jabatan Ketua Kadin dapat dicabut jika pengurus tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan. Dalam kasus ini, Sintha dinyatakan keluar dari keanggotaan Kadin berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku, sehingga secara otomatis jabatannya berakhir.  

Baca Juga: Sintha Dec Checawaty Bantah Lengser dari Jabatan Ketua Kadin Kabupaten Bogor

"Tidak ada konflik internal. Kami semua tetap guyub untuk membangun Kabupaten Bogor," tegas Enday.  

Rapat pengurus Kadin yang berlangsung di Hotel Harris, Sentul, pada Jumat (10/1/2025) memutuskan Gustav Manurung sebagai Penjabat (Pj) Ketua Kadin menggantikan Sintha. Keputusan tersebut akan diajukan ke Kadin Jawa Barat untuk disahkan.