TULANG BAWANG, CEKLISSATU -Maraknya aktifitas para mafia kuras BBM subsidi di SPBU 24.346.139 di wilayah Kampung Lingai unit 9. Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang. Adapun modus pelaku pengecor bekerja sama dengan petugas SPBU beserta oknum TNI berinisial (ek) , mobil panther warna hitam yang tengnya sudah modifikas maksimal, mungkin untuk mengelabuhi (APH) dan masyarakat yang se olah-olah mobil umum di depan nosel. diduga hal tersebut dilakukan guna mengelabui masyarakat atas aksi tersebut.

Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak mau di sebut namanya,SPBU 24.346.139 setempat salah satu warga, bahwa membenarkan terkait perihal pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan mobil panter warna hitam dengan cara di langsir. Bahkan menggunakan banyak jerigen plastik yang seharusnya diperuntukan masyarakat kecil tapi di SPBU unit 9 lintas rawa pitu menyediakan pengecoran sudah jelas dugaan penyalahguna BBM bersubsidi.

Apa kegiatan pengecoran tersebut dilakukan pihak pengelola SPBU setempat dengan jadwal yang telah di tentukan.

Baca Juga : Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang HANDAL Berkomitmen Untuk Melayani Masyarakat

lanjut warga, lsbih parahnya lagi mobil panter Hitam tersebut memuat susunan drigen plastik di dalamnya. Setelah di konfirmasi ke pihak SPBU melalui via telpon/whatshap selaku pengawas SPBU ini sial (Dr) Mengakui mobil panter Hitam tersebut mobil Pengecor dengan pengisian Menggunakan jerigen plastik.

Degan adanya pengecoran BBM subsidi Molodi Selaku ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Tulang Bawang meminta kepada pihak badan penganturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada Polri Polda dan Polres Tulang Bawang selaku aparat penegak hukum kami minta untuk penindakan hukum, sesuai pasal yang berlaku.07/11/2024

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang oleh melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).


Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat di pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait pertanyaan Anda, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sampai nya berita ini di terbitkan kan pihak SPBU tidak ada kordinasi kepada kami selaku media nasional akan kami tindak lanjut kan ke BPH -MIGAS PUSAT.