TANGERANG, CEKLISSATU – Seorang ayah di Kabupaten Tangerang, Banten, tega memperkosa putrinya. EW (45) diduga memperkosa anaknya selama 4 tahun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengatakan, pemerkosaan terhadapanak kandungnya terjadi sejak korban berusia 12 tahun.
“Pemerkosaan terhadap putrinya dimulai pada tahun 2018," kata Romdhon dalam keterangan pers, Selasa 19 Juli 2022.
Mulanya, pada 2018 pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya itu ketika sang istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Baca Juga : Istri Jadi TKW, Perangkat Desa Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
EW mengajak putri kandungnya ke kamar, kemudian dipaksa memuaskan nafsu bejatnya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022.
Korban yang tidak kuat menerima perlakuan dan intimidasi dari ayah kandungnya lalu bercerita ke ibunya. Sang ibu pun kaget, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang pada Jumat 15 Juli lalu.
"Setelah menerima laporan itu kami langsung menangkap dan memeriksa pelaku EW,” ujar Romdhon.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 16 Juli 2022. Selanjutnya dilakukan penahanan pada Minggu 17 Juli 2022.
“Tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ujar Romdhon.
Mantan Dirlantas Polda Lampung itu menerangkan, pendampingan psikologis telah diberikan kepada korban untuk menangani trauma yang dialaminya.
Sementara itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan, mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya.
Comment