Ahli Hukum Agraria Sadino menambahkan bahwa keberhasilan regulasi ini tak hanya bergantung pada aturan pusat, tetapi juga regulasi daerah yang lebih spesifik. "Kepala daerah dan pelaku usaha memerlukan kepastian hukum yang lebih jelas melalui peraturan daerah yang mengatur pengelolaan hutan," katanya.

Dalam sesi pembahasan industri kelapa sawit, Muller Tampubolon, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, mengungkapkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap kemungkinan pengambilalihan lahan oleh negara. "Perusahaan menghadapi risiko denda administratif dan sanksi pidana atas pelanggaran izin, yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan bahkan menyebabkan PHK massal," ujarnya.
Baca Juga: HPN Riau Jadi Momentum Bersih-Bersih Dunia Pers
Lebih lanjut, Muller menjelaskan bahwa Perpres No.5 diterbitkan karena tim satgas sebelumnya tidak mampu menyelesaikan masalah penguasaan kawasan hutan secara optimal meskipun sudah berjalan empat tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Dari perspektif media, Rajab Ritonga, Praktisi Media, menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat dan berimbang terkait kebijakan ini. "Jurnalis harus mengedepankan fakta, melakukan verifikasi, dan tetap netral. Sementara bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab atau membawa kasus ke Dewan Pers," jelasnya.