Tidak hanya itu, terkait syarat perekrutan tenaga kerja lokal, Jenal menegaskan pekerja yang diprioritaskan yaitu warga usia produktif yang mampu melakukan pekerjaan fisik di lapangan.
"Saya rasa usia produktiflah ya, yang memang mampu dan bisa bekerja. Ini kembali kepada masyarakat, kepada aparat wilayah, Pak RW dengan Bu Lurah harus memastikan yang bersangkutan memang usia produktif dan bekerja untuk melakukan aktivitas," tutup Jenal