Sementara kategori kedua adalah pihak-pihak yang menguasai lahan dalam skala besar hingga belasan hektare dan membangun vila maupun bangunan mewah di kawasan tersebut.
“Kalau garapannya sudah lima hektare, sepuluh hektare, bahkan membangun vila dan bangunan mewah, itu bukan petani lagi. Itu investor dan harus dicek izinnya,” tegasnya.
Ade juga membeberkan hasil rapat Pemerintah Kabupaten Bogor bersama PT BSS yang dipimpin Bupati Bogor di Pendopo Kabupaten Bogor. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah yang disebut menguntungkan masyarakat, termasuk rencana pengeluaran lahan pemukiman warga dari area HGU perusahaan.
Baca Juga: Dorong Percepatan Pembangunan di Jabar, Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Kolaborasi Antar Pemda
Menurutnya, rumah-rumah warga yang telah berdiri turun-temurun, termasuk fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, dan majelis, akan diamankan statusnya dan dikeluarkan dari kawasan perusahaan.
“Kalau ada rumah warga yang tersebar di kawasan BSS, nanti akan dicarikan solusi bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan,” katanya.
Selain persoalan agraria, Ade juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan Gunung Salak dari kerusakan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa wilayah Cigombong dan Cijeruk merupakan kawasan penyangga ekologis penting bagi Kabupaten Bogor.
“Selamatkan kaki Gunung Salak, selamatkan Gunung Salak. Kepentingannya bukan hanya untuk oksigen dan air bersih, tapi juga penyelamatan ekosistem,” ucapnya.