KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM – Polres Bogor menangkap satu orang tersangka pelaku utama dalam kasus tawuran berdarah yang terjadi di Jasinga, Kabupaten Bogor, usai pertandingan sepak bola peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2025 lalu.
Pelaku berinisial AF (20), warga Kampung Peuteuy, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa proses awal penyelidikan dimulai dari interogasi terhadap 15 orang, yang kemudian diperluas dengan memeriksa sembilan orang saksi tambahan yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
"Interogasi awal 15 orang, yang kemudian diteruskan lagi sembilan orang saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa," ungkap AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Polres Bogor Periksa 14 Saksi Terkait Kematian Suporter Bola di Jasinga
Setelah mengumpulkan cukup alat bukti, Polres Bogor menetapkan AF sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
AF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut, kita sudah menetapkan AF sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 338, atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara." terangnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah menahan tersangka dan melanjutkan proses pemberkasan untuk mempercepat penanganan perkara.
Baca Juga: Bentrok 2 Kampung di Jasinga Bogor, Ini Kronologi dan Penyebab yang Diungkap Kapolres dan Kades
"Selanjutnya kami juga sudah melaksanakan upaya-upaya lanjutan, untuk tersangka sudah kita tahan, dilanjutkan dengan pemberkasan juga, nanti pak Kasatreskrim bekerja sama, berkoneksi dengan jaksa, untuk mempercepat pengurusan perkaranya." pungkas Kapolres.