"Jika sudah dibahas bersama-sama pada bagian Perundang Undangan Pemda. Insha Allah Minggu depan dapat kita tanda tangani, agar dapat langsung dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Pondok Pesantren, khususnya yang ada di Kabupaten Bogor," terang Rudy Susmanto.
Kemudian untuk peraturan Minimarket, pihaknya ingin berdiskusi lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Bogor serta bersama Dinas Koperasi dan UMKM.
"Kita ingin mengevaluasi operasional toko modern. Memang ada 20 wilayah di Kabupaten Bogor dimana wilayah tersebut masih dalam status moratorium," kata Rudy Susmanto.
"Jadi pada saat pendirian toko modern butuh perizinan tertentu, kajian tertentu. Tetapi pada prinsipnya adalah kenapa kita ingin mengevaluasi operasional toko modern, kita ingin mengkolaborasikan mensinergikan produk UMKM Kabupaten Bogor agar naik kelas".
"Naik kelas nya seperti apa, Yaitu dapat didistribusikan dan dipasarkan bersama-sama di toko modern. Tapi ini baru sebuah konsep dan gagasan. Tentu nya akan kita bahas lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Bogor dan stakeholder terkait," pungkas Rudy Susmanto.