KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (23/05/2025).
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, Wakil Ketua DPRD, Junaidi Syamsudin dan Agus Salim, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade).
Dalam Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membahas penyampaian tiga Raperda, yaitu:
Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
"Mudah-mudahan tiga Raperda tersebut akan dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bogor, dan dibahas bersama Pemkab Bogor. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bogor apabila disetujui oleh DPRD," ungkap Bupati Bogor, Rudy Susmanto kepada wartawan.
Terkait Raperda Pajak, Rudy Susmanto mengatakan, ada kebijakan pemerintah pusat yang harus ditindak lanjuti yaitu PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).
"Tiga Raperda tadi baru draft usulan awal, nanti pembahasan akan di atas lebih lanjut antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor," bebernya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara: Harkitnas Momentum Generasi Muda Bersama-sama Membangun Kabupaten Bogor
"Nanti hasilnya setelah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab sebelum ditetapkan menjadi Perda, maka akan di Paripurna kan kembali. Poin-poin pentingnya tentu akan kita sampaikan kembali kepada rekan-rekan yang lain," tutur Rudy Susmanto.
Saat ditanya terkait target Raperda menjadi Perda, Rudy Susmanto menegaskan bahwa batas waktu Perda itu mencapai satu tahun.
"Saya pernah jadi anggota DPRD Kabupaten Bogor, batas waktu Perda itu kalau tidak salah satu tahun. Tetapi ada beberapa Perda yang memang kita menindak lanjuti beberapa kebijakan pemerintah pusat, provinsi, selanjutnya adalah PDRB," ucap Rudy Susmanto.
"Mungkin ada kekhususan tersendiri, tetapi tentunya nanti DPRD punya pertimbangan-pertimbangan kita sangat menghormati segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bogor," tandasnya.
Selain itu, Rudy Susmanto menyebutkan, ada satu Perda yaitu Nomor 8 tahun 2023 tentang fasilitasi Pondok Pesantren yang mana turunannya yaitu Perbup, dan Perbup nya belum ditetapkan sampai hari ini.
"Jika sudah dibahas bersama-sama pada bagian Perundang Undangan Pemda. Insha Allah Minggu depan dapat kita tanda tangani, agar dapat langsung dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Pondok Pesantren, khususnya yang ada di Kabupaten Bogor," terang Rudy Susmanto.
Kemudian untuk peraturan Minimarket, pihaknya ingin berdiskusi lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Bogor serta bersama Dinas Koperasi dan UMKM.
"Kita ingin mengevaluasi operasional toko modern. Memang ada 20 wilayah di Kabupaten Bogor dimana wilayah tersebut masih dalam status moratorium," kata Rudy Susmanto.
"Jadi pada saat pendirian toko modern butuh perizinan tertentu, kajian tertentu. Tetapi pada prinsipnya adalah kenapa kita ingin mengevaluasi operasional toko modern, kita ingin mengkolaborasikan mensinergikan produk UMKM Kabupaten Bogor agar naik kelas".
"Naik kelas nya seperti apa, Yaitu dapat didistribusikan dan dipasarkan bersama-sama di toko modern. Tapi ini baru sebuah konsep dan gagasan. Tentu nya akan kita bahas lebih lanjut dengan DPRD Kabupaten Bogor dan stakeholder terkait," pungkas Rudy Susmanto.