"Sedangkan waktu pelaku melakukan pencurian motor mereka beraksi pada pukul 02.00 WIb sampai 05.00 WIB," bebernya.
Baca Juga: Hari Pertama Job Fair Kota Bogor Diserbu Ribuan Pelamar Kerja
Ia juga menyampaikan, motif pelaku mencuri motor yaitu karena faktor ekonomi dan gaya hidup. Sementara lokasi sasaran aksi curanmor, dilakukan di permukiman atau rumah yang memiliki halaman dan parkir motor.
Barang bukti yang diamankan Polresta Bogor Kota, yakni 10 unit motor, kunci leter T dengan dua mata buah kunci, dua buah BPKB, dua lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan lainnya.
Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pencurian dengan pemberatan terjadi jika pencurian dilakukan dalam keadaan tertentu yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Baca Juga: Kota Bogor Masuk Nominasi Kota Sehat Tingkat Nasional, Targetkan Swasti Saba Wistara
"Hukuman untuk pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Aji Riznaldi Nugroho.