KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polres Bogor beserta jajaran berhasil mengungkap 114 perkara terkait peredaran gelap narkoba, minuman keras oplosan, dan obat keras selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dalam tiga bulan terakhir ini Polres Bogor beserta jajaran telah bekerja keras mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba, miras oplosan, dan obat keras,” ujar Wikha kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Patroli Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor Menyapa Warga Saat Uji Coba Car Free Day di Jalan Tegar Beriman

Dari total 114 perkara tersebut, lanjutnya, sebagian besar merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dari 114 perkara itu terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu terdapat 58 perkara, jenis ganja 4 perkara, jenis ekstasi dua perkara, jenis tembakau sintetis ada 22 perkara, dan penyalahgunaan sediaan farmasi obat keras ada 28 perkara,” ungkapnya.

IMG_20251028_113453.webp
UNGKAP KASUS: Ungkap kasus narkoba, miras oplosan, dan peredaran gelap sediaan farmasi periode Agustus-Oktober 2025 berlangsung di Aula SS Mako Polres Bogor, Selasa (28/10/2025). FOTO: DZIHARUL ISLAM NUSANTARA/CEKLISSATU.COM

Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 155 tersangka, yang terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan.

Baca Juga: Berikut Skema Pelaksanaan Car Free Day di Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor, Simak Jalur yang Digunakan

“Dari keseluruhan kasus yang dapat diungkapkan tersebut telah diamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan,” kata dia.