"Kami mencium indikasi kuat adanya 'main mata' dan kepentingan lain. Ada pihak ketiga yang sengaja disusupkan untuk menggeser posisi klien kami demi keuntungan finansial kelompok tertentu. Klien kami cuma dimanfaatkan setelah berinvestasi melengkapi fasilitas dapur, dia dibuang begitu saja," beber Imam. 

Upaya mediasi secara kekeluargaan maupun teguran agar PF menarik surat pemutusan tersebut sama sekali tidak direspon. Hal inilah yang memaksa kliennya menyeret oknum Anggota DPRD Kota Bogor tersebut. 

Ancam Seret ke Tipidkor dan Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak 

Tidak berhenti pada gugatan perdata, tim hukum Kawitan Budi Santoso juga menyiapkan hukum pidana. Sebab, pihaknya mengaku menemukan indikasi aroma tak sedap lantaran adanya monopoli pembelanjaan bahan baku dapur yang berpotensi pada kewajiban pajak. 

"Kami tidak hanya berhenti di Pengadilan Negeri. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi Subnit Tipidkor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor. Sebab, ada dugaan kuat penyimpangan mark up harga dalam pembelanjaan kebutuhan pokok dapur SPPG yang berpotensi pada nilai kewajiban pajak yang harus dibongkar secara tuntas," tegas Imam. 

Terkait besaran kerugian, pihak penggugat merinci bahwa angka Rp 2,1 miliar tersebut mencakup kerugian materiil atas modal dan barang yang telah dibelanjakan, serta potensi pendapatan (immateril) yang seharusnya diterima kliennya hingga masa kontrak berakhir pada akhir 2029. 

"Total estimasi kerugian dari modal yang sudah keluar hingga proyeksi pembagian hasil bulanan dan mingguan sampai tahun 2029 mencapai kurang lebih Rp 2,1 miliar. Semua hitungan rinci ini sudah masuk dalam petitum gugatan kami," jelasnya. 

Sidang perdana kasus gugatan terhadap oknum anggota DPRD Kota Bogor ini dijadwalkan akan digelar pada 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda awal proses mediasi. 

"Kami membuka pintu mediasi untuk win-win solution. Namun jika tidak ada iktikad baik, kami siap bertarung hingga tuntas, baik secara perdata maupun pidana," pungkas Imam. 

Handy Purnama