BOGOR, CEKLISSATU  - Langkah politik dan bisnis pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Bogor berinisial PF berujung ke meja hijau. 

Oknum Anggota DPRD Kota Bogor itu secara resmi digugat ke Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak dan tindakan sewenang-wenang terkait pengelolaan dapur SPPG di wilayah Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan tersebut. 

Gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis mencapai Rp2,1 miliar ini dilayangkan oleh pengusaha Kawitan Budi Santoso melalui kuasa hukumnya, Adv. Imam Rusmana, S.H., M.Hum. 

Kuasa Hukum Penggugat, Imam Rusmana, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan penanggung jawab sah pengelolaan Dapur Savira berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029. Namun, secara mendadak saudara PF pada 26 Agustus 2026, memutus ikatan kerja sama tanpa dasar hukum yang jelas. 

Baca Juga: 746 Orang Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Copot Kepala SPPG Kalitengah

"Langkah hukum ini kami tempuh demi menuntut keadilan. Klien kami diputus secara sepihak tanpa mengindahkan syarat-syarat pemutusan kerja sama yang tertuang dalam perjanjian. Ini bukan sekadar pelanggaran kontrak, tetapi tindakan sewenang-wenang dari seorang oknum wakil rakyat," tegas Imam Rusmana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 16 September 2026. 

Imam membeberkan, pemutusan kontrak secara mendadak ini sarat dengan anomali dan kejanggalan. Beberapa waktu sebelum pemutusan terjadi, kliennya baru saja mengeluarkan investasi besar untuk memborong seluruh perlengkapan dapur, dimana perlengkapan tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur yang sebelumnya sempat dibacarakan dengan saudara PF. 

Namun, alih-alih kemitraan berjalan mulus, saudara PF mendadak mendepak kliennya. Alasan yang dipakai pun dinilai mengada-ada, yakni dalih adanya tembusan somasi dari pihak luar yang sama sekali tidak berkepentingan dalam klausul perjanjian utama. 

"Kami mencium indikasi kuat adanya 'main mata' dan kepentingan lain. Ada pihak ketiga yang sengaja disusupkan untuk menggeser posisi klien kami demi keuntungan finansial kelompok tertentu. Klien kami cuma dimanfaatkan setelah berinvestasi melengkapi fasilitas dapur, dia dibuang begitu saja," beber Imam. 

Upaya mediasi secara kekeluargaan maupun teguran agar PF menarik surat pemutusan tersebut sama sekali tidak direspon. Hal inilah yang memaksa kliennya menyeret oknum Anggota DPRD Kota Bogor tersebut. 

Ancam Seret ke Tipidkor dan Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak 

Tidak berhenti pada gugatan perdata, tim hukum Kawitan Budi Santoso juga menyiapkan hukum pidana. Sebab, pihaknya mengaku menemukan indikasi aroma tak sedap lantaran adanya monopoli pembelanjaan bahan baku dapur yang berpotensi pada kewajiban pajak. 

"Kami tidak hanya berhenti di Pengadilan Negeri. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi Subnit Tipidkor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor. Sebab, ada dugaan kuat penyimpangan mark up harga dalam pembelanjaan kebutuhan pokok dapur SPPG yang berpotensi pada nilai kewajiban pajak yang harus dibongkar secara tuntas," tegas Imam. 

Terkait besaran kerugian, pihak penggugat merinci bahwa angka Rp 2,1 miliar tersebut mencakup kerugian materiil atas modal dan barang yang telah dibelanjakan, serta potensi pendapatan (immateril) yang seharusnya diterima kliennya hingga masa kontrak berakhir pada akhir 2029. 

"Total estimasi kerugian dari modal yang sudah keluar hingga proyeksi pembagian hasil bulanan dan mingguan sampai tahun 2029 mencapai kurang lebih Rp 2,1 miliar. Semua hitungan rinci ini sudah masuk dalam petitum gugatan kami," jelasnya. 

Sidang perdana kasus gugatan terhadap oknum anggota DPRD Kota Bogor ini dijadwalkan akan digelar pada 23 September 2026 di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda awal proses mediasi. 

"Kami membuka pintu mediasi untuk win-win solution. Namun jika tidak ada iktikad baik, kami siap bertarung hingga tuntas, baik secara perdata maupun pidana," pungkas Imam. 

Handy Purnama