BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD Kota Bogor untuk memastikan penerapan WFH di daerah sejalan dengan kebijakan nasional.
“Insyaallah untuk Kota Bogor, nanti kami konsultasi juga dengan DPRD untuk memastikan bahwa WFH Kota Bogor ini akan sama dengan WFH nasional. Jadi, Pemkot akan menetapkan WFH itu setiap hari Jumat. Tetapi karena Jumat besok libur, insyaallah mulai Jumat depan kita laksanakan WFH sesuai dengan ketentuan yang kemarin sudah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujar Dedie saat ditemui wartawan di Plaza Balai Kota, Rabu (1/4/2026).
Dedie menjelaskan, mekanisme pelaksanaan WFH akan mengacu pada Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut telah diatur secara rinci unit kerja yang diperbolehkan menjalankan WFH.
“Di Kepwal 800.1 Tahun 2025 sebetulnya sudah diatur detail siapa saja yang boleh melaksanakan WFH. Artinya, ada beberapa unit kerja yang memang tidak memungkinkan untuk dilakukan WFH, mereka akan tetap melaksanakan tugas melayani masyarakat. Untuk unit-unit kerja yang dimungkinkan, mereka boleh melaksanakan WFH,” jelasnya.