Selain itu, aturan terkait absensi, komunikasi, dan koordinasi kerja bagi ASN yang menjalankan WFH juga telah diatur dalam Kepwal.

“Untuk absensi, komunikasi, dan sebagainya itu ada poin-poin ketentuannya. Misalnya, ASN harus tetap terhubung dengan unit kerja dan pimpinan. Semua sudah diatur secara detail,” tambah Dedie.

Dalam kesempatan tersebut, Dedie juga mengimbau seluruh ASN Kota Bogor untuk mulai menerapkan penghematan energi, baik dalam penggunaan bahan bakar kendaraan dinas maupun konsumsi listrik dan air di lingkungan kantor.