BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kasus dugaan rekening fiktif penyimpangan dana Posyandu di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede terus bergulir.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman memastikan, bahwa tahapan audit rekening fiktif dari Inspektorat telah tuntas, dan kini penanganan kasus berada di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Rawapanjang sudah diproses Polres Metro Depok, sudah diserahkan hasil autentikasi investigasinya, jadi sudah di sana,” kata Arif saat ditemui Ceklissatu.com, Kamis (11/12/25).
Ia menegaskan, bahwa pelimpahan audit kasus rekening fiktif tersebut dilakukan karena permintaan resmi dari kepolisian.
Arif menyebut, bahwa penyerahan hasil audit dilakukan pada pekan lalu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengonfirmasi, bahwa berkas tersebut memang sudah diterima dari Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Iya, ditangani tim Tipikor Polres,” kata dia.
Untuk diketahui, dugaan adanya rekening fiktif yang digunakan menampung dana hingga mencapai sekitar Rp650 juta membuat Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi mendalam.
Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pembukaan rekening atas nama sejumlah ketua Posyandu, yang awalnta diminta membuat rekening untuk kebutuhan administrasi.
Namun, setelahnya mereka diminta kembali membuka rekening baru, sementara rekening lama tetap aktif dan menjadi tempat masuknya aliran dana.
Dengan pelimpahan hasil audit ke Polres Metro Depok, perkembangan kasus dugaan rekening fiktif Posyandu Rawapanjang kini sepenuhnya menunggu langkaj penegakan hukum dari kepolisian.
Comment