"Apapun yang dilakukan Kejari dalam kasus ini, prinsipnya Pemda akan menindaklanjuti dari sisi administrasi kepegawaian sesuai aturan," katanya.

Sementara itu, terkait masih adanya sejumlah ASN yang diperiksa sebagai saksi, Pemkab Bogor memastikan mereka tetap mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Perkara.

Menurut Sekda, pendampingan diberikan kepada ASN yang berstatus saksi selama proses penyelidikan maupun penyidikan sebagai bentuk perlindungan hak-hak mereka.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara, Tunggu Penetapan Tersangka

"Pendampingan hukum diberikan kepada mereka yang dipanggil sebagai saksi. Tim bantuan hukum akan mendampingi agar hak-haknya terpenuhi dan memberikan penjelasan dari sisi hukum," jelasnya.

Namun, pendampingan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau sudah berstatus tersangka, pendampingan dari pemerintah daerah tidak ada. Yang mendapatkan pendampingan adalah ASN yang masih diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.