BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor atas dugaan kasus korupsi RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.
Sikap kooperatif tersebut diwujudkan dengan memberikan dukungan terhadap seluruh proses penyidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP resmi ditetapkan sebagai tersangka, pemerintah daerah akan menjalankan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Intinya Pemda mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Kami sangat kooperatif agar prosesnya transparan, akuntabel, dan bisa memunculkan kepercayaan publik," ujar Ajat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, ASN Aktif Pemkab Bogor Diberhentikan Sementara
Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap ASN otomatis mempermudah proses penyidikan sehingga yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai regulasi kepegawaian.
"Konsekuensi logisnya secara administrasi kepegawaian, ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara sesuai peraturan yang berlaku. Itu langkah yang dilakukan Pemda," tegasnya.
Menanggapi kemungkinan Kejari menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka, Sekda menegaskan Pemkab Bogor menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.