“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, supaya setiap pekerja yang diduga mengalami kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa ditangani lebih cepat,” jelas Pujo.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW untuk Perluas Perlindungan Pekerja Informal

Pujo menjelaskan bahwa kini fasilitas kesehatan bisa memperoleh kejelasan alur penanganan kasus dugaan KK PAK melalui Aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. 

Sinkronisasi sistem tersebut diharapkan meningkatkan akurasi penjaminan, sebab seluruh informasi peserta tersebut diverifikasi secara digital.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja. 

Menurutnya, sinergi ini menjadi langkah penting dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang optimal sejak awal terjadinya risiko kerja.

Baca Juga: Penyerahan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dalam Tarling Kota Bogor 2026

“Integrasi sistem antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan sangat membantu mempercepat proses penanganan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Dengan sistem yang saling terhubung, peserta tidak perlu lagi menghadapi kendala administratif yang berlarut,” ujar Dian.

Ia juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif hingga ke tingkat fasilitas kesehatan. 

“Kami di kantor cabang akan memastikan seluruh mitra layanan memahami alur baru ini, sehingga pekerja bisa langsung mendapatkan penanganan medis yang cepat, tepat, dan terjamin,” terangnya.