Untuk diketahui kasus ini bermula dari 
penemuan jasad perempuan muda berinisial AA di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu  (23/5/2026).

Dalam waktu singkat pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku MF usai melakukan pengejaran intensif.

MF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Bagus Azi Lesmana Putra saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).