BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melelang barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari perkara pidana umum periode akhir 2024 hingga 2025.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Ardiansyah, mengatakan barang yang dilelang terdiri dari kendaraan roda empat, roda dua, hingga handphone.
"Handphone itu lebih dari 10, motor lebih dari 10, nilai terendah itu handphone itu ada yang Rp12 ribu, ada yang Rp14 ribu," kata dia, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Ratusan Perkara Inkrah: Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan Sabu, Ganja Hingga Ribuan Obat Keras
Untuk penjualan langsung, kata dia, masyarakat dapat datang ke kantor Kejari kabupaten Bogor dan melihat kondisi barang secara langsung.
Harga ditentukan berdasarkan nilai wajar yang telah ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurutnya, nilai limit ditentukan oleh KPKNL setelah melakukan survei dan penilaian terhadap barang.
Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Lelang Rubicon Mario Dandy, Segini Harga Limitnya
Lebih lanjut, kata dia, batas maksimal nilai barang untuk penjualan langsug adalah Rp35 juta.
"Berdasarkan ketentuan aturan maksimal itu 35 juta. Di atas 35 juta itu lelang online," jelas dia.
Peserta lelang online diwajibkan menyetor uang jaminan (deposit) sesuai ketentuan di laman lelang.go.id. Jika tidak menang, dana tersebut dikembalikan penuh.
Ia juga memastikan seluruh hasil penjualan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rinaldy mengingatkan, sebagian kendaraan yang dilelang tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK.
Namun pembeli tetap akan menerima dokumen putusan pengadilan sebagai dasar hukum kepemilikan.
"Misalnya kendaraan roda 2 ini tidak dilengkapi surat-surat. Tapi memang putusan pengadilannya diberikan," jelasnya.