Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Paguyuban Bogor Selatan Desak Pemkot Percepat Pembangunan Jalan Pengganti
Sekda menegaskan, saat ini kedua oknum tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat institusi.
Setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak kembali kepada diri kita sendiri. Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai.
Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran sekaligus bahan introspeksi bagi kita semua.