Dishub Kota Bogor, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari agar masyarakat mengetahui lokasi aktivitas angkutan barang,” katanya.
Ia menambahkan, penindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggaran di lapangan.
“Jika ada angkutan barang melakukan bongkar muat atau melayani PKL di titik larangan, langsung kita tindak tegas dengan penilangan,” ujarnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Cabang Bogor Nilai Kepatuhan Pajak Angkutan Umum Masih Berkurang, Padahal Ini Sistemnya
Untuk mendukung operasi ini, Dishub akan mengerahkan personel yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dievaluasi setiap hari.
“Personel akan diatur dan dievaluasi setiap hari. Jika kurang, akan kita tambah sesuai kebutuhan,” kata Sujatmiko.
Penertiban secara represif akan mulai diberlakukan pada 26 Maret setelah tahap sosialisasi selesai.
“Hari ini kita masih mensosialisasikan dan mengarahkan. Namun mulai 26 Maret, kita akan melakukan penertiban secara represif dengan penilangan,” jelasnya.