Budi Harjanto melanjutkan bahwa dari kasus tersebut jumlah potensi penerimaan negara dari cukai mencapai Rp1.877.711.840. 

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol, Rugikan Negara Rp5,3 Miliar 

Ia menegaskan, penyidik Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan dan dikesimpulkan telah cukup alat bukti terjadi peristiwa tindak pidana di Bidang Cukai.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 atau 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan," jelasnya.

Penyidikan tindak pidana di bidang bea cukai kali ini bukan merupakan yang pertama di wilayah Kabupaten Bogor.

Bea Cukai Bogor 2.webp
PENYERAHAN: Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, di Aula Kejari Kabupaten Bogor, Jumat (13/06/2025). FOTO: M. AGUNG/CEKLISSATU.COM

Selama periode tahun 2024 hingga April 2025, Bea Cukai Bogor telah melakukan penyidikan di bidang cukai sebanyak lima kasus di Kabupaten Bogor, dan kasus kali ini merupakan kasus dengan temuan barang bukti terbanyak.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Minta Jajarannya Segera Tindaklanjuti MoU dengan Kejari

"Berbagai kasus rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Bogor memberikan gambaran bahwa peredaran rokok ilegal ini sangat masif terjadi. Hampir di setiap kecamatan memiliki distributor dan pedagang besar yang menyuplai pedagang-pedagang eceran, baik warung maupun di pasar," jelasnya.