Senada, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengungkapkan bahwa Jaksa peneliti di Kejari Kabupaten Bogor telah menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Hamdan bin Apipudin sudah lengkap (p-21) sesuai dengan surat P-21 nomor B-2098/M.2.18/Ft.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
"Sehingga hari ini dilaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal sejumlah 2.517.000 batang serta kendaraan roda dua dari Bea Cukai Bogor kepada JPU Kejari Kabupaten Bogor," terangnya.
Maka itu, dibutuhkan sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah (Satpol PP).
Baca Juga: Perkuat Sinergi dengan Kejari, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Lakukan Ini
"Dengan adanya Kerjasama yang kuat antar instansi, diharapkan mampu mempersempit dan menghilangkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya.