KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencatat telah melakukan lima kali penertiban pekerja seks komersial (PSK) sejak Februari hingga Juli 2025.
Dari hasil operasi bersama Dinas Sosial (Dinsos), total 56 PSK berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan, termasuk Sukaraja, Sukamakmur, hingga Cibinong.
“Berdasarkan data, mungkin kita sudah lima kali dari Februari sampai bulan Juli itu di Sukaraja kita melakukan dua kali penertiban bersama Dinsos itu jumlah PSK yang kita tangkap 15 orang, Sukamakmur 15 orang, kemudian di Cibinong ini yang tertinggi kita sudah dua kali melakukan penertiban ditemukan 26 PSK,” jelas Anwar, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Ciptakan Kota Tertib dan Nyaman, Satpol PP dan Dinsos Jaring PPKS
“Total keseluruhan PSK yang kita tertibkan selama tahun 2025 sejak Februari sampai Juli ada 56 PSK,” sambungnya.
Ia menegaskan, terkait prostitusi online, kewenangan sepenuhnya berada di Dinas Sosial, sementara Satpol PP hanya bertugas sebagai pendamping dalam operasi di lapangan.
“Kami hanya sebatas pendamping saja setelah itu mereka dibawa ke kami ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan asesmen oleh Dinas Sosial. Maka setelah tertangkap dan terbukti sebagai PSK mereka akan direhabilitasi di Sukabumi atau di Cirebon,” kata dia.
Comment