BOGOR, CEKLISSATU -- Aktivis dan tokoh masyarakat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mengadukan secara resmi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Ombudsman RI. Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrab Gubernur Jabar, dilaporkan terkait meliburkan kendaraan angkutan perkotaan (angkot) di jalur Puncak selama dua hari pada 31 Mei sampai 1 Juni 2025.
Pengaduan resmi ke Ombudsman di antaranya disampaikan Karukunan Wargi Puncak (KWP). "Karena jelas ada indikasi pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan pasal 138-139. Hal ini tidak bisa dibiarkan agar ke depan semua Instansi agar berhati-hati dalam membuat sebuah kebijakan," kata Ketua KWP, Dede Rahmat, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: Long Weekend Arus Lalu Lintas Kawasan Puncak Mulai Padat, Polres Bogor Siagakan Sistem One Way
Kritik terhadap kebijakan KDM yang meliburkan angkot di kawasan wisata Puncak juga dilontarkan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS).
"Kebijakan KDM meliburkan angkot di jalur wisata Puncak setiap tanggal merah dengan alasan mengurangi kemacetan itu kebijakan sepihak. Justru memicu gelombang keluhan warga, terutama para ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro di wilayah Ciawi, Megamendung, dan Cisarua. Banyak warga terkena dampak. Ketika angkot libur, mereka harus keluar anggaran lebih, harus menggunakan ojeg yang hampir tiga kali lipat dari ongkos angkot. Sedangkan yang sama sekali tak punya uang terpaksa berjalan kaki," papar Sekjen AMBS, Azet Basuni, Sabtu (31/5/2025).