Menurut Azet, tak adil jika angkot dijadikan tersangka penyebab macet di Puncak. "Sebab setiap hari libur dan akhir pekan yang menyebabkan macet di Jalan Raya Puncak itu akibat masuknya ribuan kendaraan pribadi berplat nomor B asal Jabodetabek," tegasnya.
Pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi dan direvisi dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. "Terlebih pantauan kami masih ada angkot yang mengangkut penumpang pada Sabtu dan Minggu dengan cara kamuflase menutup pintu angkot," ungkapnya.
Baca Juga: Tertibkan Angkot, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Sebut Banyak Kendaraan yang Sudah Usang
Dua Hari Sopir Angkot Terima Rp400 Ribu
Selama dua hari diliburkan, para sopir angkot mendapatkan kompensasi Rp200 ribu per hari (Rp400 ribu). Per angkot terdapat dua orang sopir dan satu orang pemilik angkot yang menerima kompensasi.
Sedangkan angkot yang mendapatkan kompensasi adalah trayek Bogor-Cisarua, Bogor-Cibudeg, dan Ciawi-Pasir Muncang.
(Acep Mulyana)