BOGOR, CEKLISSATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota mulai mendata dan menertibkan angkot tua berusia di atas 20 tahun sejak 2 Januari 2026.
Hingga Rabu (7/1/2026), tercatat sebanyak 120 unit angkot tua telah terjaring, dari total target 1.845 kendaraan di 25 trayek yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe mengatakan, pada pemeriksaan terbaru, petugas memeriksa sekitar 50 unit angkot.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kendaraan yang telah melewati batas usia ideal operasional.
“Tadi diperiksa kurang lebih ada 50 unit, dan yang kita prioritaskan memang angkot yang usianya di atas 20 tahun. Menurut hasil rekap data sementara terhitung sejak tanggal 2 januari 2026 hingga hari ini, total angkot tua yang telah terdata sekitar 120 angkot,” jelas Coki Kepada ceklissatu.com saat di temui di Jalan Djuanda, Rabu (7/1/2026).
Menurut Coki, Dishub Kota Bogor menargetkan pendataan terhadap 1.854 unit angkot yang tersebar di 25 trayek yang berada di wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: Dishub Bogor Bergerak, 1.940 Angkot Usia di Atas 20 Tahun Bersiap Disweeping
“Targetnya ke depan ada 1.854 unit angkot yang akan kita data. Itu mencakup 25 trayek, dan semuanya berada di wilayah Kota Bogor,” katanya.
Meski demikian, Coki menegaskan bahwa pada tahap tersebut Dishub Kota Bogor masih fokus pada pendataan, bukan penindakan atau pemberian sanksi kepada pengemudi maupun pemilik angkot.
“Kalau untuk sanksi, itu teknis di lapangan dan kebijakan pimpinan selanjutnya.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Hentikan Sementara Operasional Angkot di Jalur Puncak Saat Nataru
Saat ini kami hanya melakukan pendataan terlebih dahulu. Ke depan, kebijakan terkait angkot yang usianya sudah di atas 20 tahun akan ditentukan oleh pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun prioritas utama adalah kendaraan berusia tua, seluruh angkot tanpa terkecuali tetap didata oleh petugas.
“Semua angkot kita data, tapi memang kita prioritaskan yang usianya sudah di atas 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Dishub Pastikan Layanan Biskita Segera Berjalan Kembali
Coki juga mengimbau para pemilik dan pengemudi angkot agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur umur teknis angkutan umum.
“Kami sebagai jajaran di lapangan mengimbau apa yang telah disampaikan pimpinan, Bapak Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Forkopimda, untuk menaati Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait umur teknis angkot di atas 20 tahun agar tidak lagi beroperasi, demi keselamatan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pendataan dan penertiban angkot tua akan terus dilakukan hingga beberapa bulan ke depan dan dilaksanakan setiap hari dengan pendampingan dari Satlantas Polresta Bogor Kota.
Baca Juga: Ini Cerita dan Penumpang Angkot sebelum Tertimpa Batang Pohon
Dishub Kota Bogor berharap, melalui pendataan itu, dapat diperoleh data yang akurat sebagai dasar penataan angkot guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas layanan transportasi publik bagi masyarakat.