BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 2.331 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih bodong. Hingga saat ini, lahan tersebut belum memiliki sertifikat.
Berdasarkan data yang didapat,
hingga pertengahan 2022, aset milik Pemkab Bogor yang telah bersertifikat yakni sebanyak 3.341 bidang tanah dari total berjumlah 5.762 bidang.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, WR Pelitawan tak menampik hal tersebut.
Menurutnya, ribuan aset bodong itu ditargetkan bersertifikat pada tahun 2024.
"Targetnya, 2024 selesai semua. Baik itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun pensertifikatan reguler," kata Pelitawan, Jumat 16 Desember 2022.
Baca Juga : Reskrim Polres Bogor Ungkap Jasad Wanita Ditemukan Pinggir Jalan, Diduga Korban Kekerasan
Pemkab Bogor, kata dia, setiap tahun menargetkan sertifikasi lahan tersebut sedikitnya 1.000 bidang tanah ke BPN. Target itu merupakan program pensertifikatan reguler yang diusung pemerintah daerah.
"Targetnya, 2024 selesai semua. Baik itu lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun pensertifikatan reguler yang 1.000 per tahun itu," tuturnya.
Pelitawan menerangkan, beberapa aset Pemkab Bogor yang perlu diamankan lewat sertifikat itu berupa bangunan sekolah, perkantoran, masjid hingga prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
"Untuk sertifikasi aset ini, kita kan sinergi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP). Mereka juga mengindentifikasi aset-aset lalu berkoordinasi dengan BPN lalu kami bidang aset yang mencatat," terangnya.
Pelitawan mengakui, Pemkab Bogor sedikit kesulitan dalam mensertifikasi PSU dari pengembang perumahan yang ada sebelum tahun 2012. Sebab, para pengembang tersebut sulit diidentifikasi.
Selain PSU, Pemkab Bogor juga mengejar sertifikasi lahan-lahan yang kini menjadi SDN dan SMPN di Kabupaten Bogor.
"Untuk SDN kan dulu, itu ada instruksi presiden (inpres), bagi warga yang memiliki lahan agar menghibahkannya untuk dijadikan sekolah. Nah, karena beberapa kali ada gugatan dari ahli waris, sehingga harus secepatnya disertifikatkan, agar tidak menjadi polemik," kata Pelitawan.