BOGOR, CEKLISSATU - Keberadaan sepeda listrik dibawah naungan Beam Mobility di Kota Bogor kembali menuai polemik lantaran semrawutnya titik parkir sepeda tersebut yang dinilai tidak sesuai tempatnya, misal parkir sembarangan di bahu jalan hingga trotoar.
Komisi I DPRD Kota Bogor pun menyoroti persoalan itu. Menurut Akhmad Saeful Bakhri selaku anggota komisi I bahwa sering kali dirinya melihat sepeda-sepeda listrik berwarna ungu itu terpakir di sembarang tempat, seperti di dekat Alun-alun, sekitar GOR Pajajaran, cafe dan resto hingga trotoar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman dan beberapa titik lainnya.
"Memang tidak bisa disalahkan sepenuhnya pengelola atas permasalahan ini. Namun, jika belum menemukan formula atau cara yang tepat dalam mengatasinya, yaa sebaiknya stop dulu. Tidak enak dilihat juga, kalau parkir sembarangan seperti itu," ucapnya pada Senin, 19 Desember 2022.
Gus M sapaan karibnya ini mendesak agar keberadaan parkiran sepeda listrik di Kota Bogor lebih baik dihilangkan saja. "Ya, kita desak hal itu (stop operasional). Sampai pengelola menemukan formula yang pas atas permasalahan yang kerap terjadi," ungkapnya.
Gus M juga menyarankan pengelola untuk menekankan kepada pengguna sepeda listrik di Kota Bogor agar memarkir sepedanya di tempat yang sudah disiapkan.
Baca Juga : Jokowi Lantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI
"Artinya, pengelola juga harus mempersiapkan titik-titik mana saja yang harus dijadikan pusat parkir atau shelter istilahnya untuk sepeda itu. Intinya, semua agar tertib saja. Toh saya juga bukan melarang mereka untuk menyediakan sepeda listrik. Tapi, sebaiknya dimatangkan dulu agar tidak seperti sekarang ini," ujarnya.
Pantauan CeklisSatu.com, beberapa titik diantaranya di Jalan Sudirman, depan gedung DPRD Kota Bogor, simpang Jalan Suryakencana dan titik lainnya terdapat shelter parkir Beam Mobility. Namun tetap saja masih terdapat sejumlah sepeda yang terparkir sembarangan usai dipakai penggunanya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan pengguna sepeda listrik Beam melaju di Jalan Raya Padjajaran tidak berada di jalur sepeda. Video itu pun viral di dunia maya, bahkan menurut keterangan polisi hal itu sangat menbahayakan dan menyalahi aturan.
"Jika dilihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Kemudian, moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik," papar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, belum lama ini.
Galih menuturkan bahwa ketika seseorang atau pengguna sepeda listrik melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus), itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebab selain membahayakan dirinya, juga membahayakan pengendara lain.
Masih kata Galih, dirinya mempertanyakan sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya, apalagi sudah banyak keluhan dari masyarakat.
"Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu. Karena itu sifatnya bisnis, profit oriented, karena itu sifatnya penyewaan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, pesepeda melintas di jalan raya sudah menyalahi aturan," tegasnya.