BOGOR, CEKLISSATU-Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dan Narkotika mendaptakan kado remisi 17 Agustus 2022 berlokasi di Aula lapas, Rabu 17 Agustus 2022
"Untuk jumlah penghuni di Lapas Khusus kelas IIA ada 905 narapidana dan yang mendapat remisi 826 orang, sisanya tidak dapat karena belum memenuhi syarat," ungkap Kalapas Khusus kelas IIA Mujiarto usai menghadiri remisi.
Ia menjelaskan hampir semua kasus dapat remisi kecuali tindak perkara korupsi (tipikor) karena belum membayar uang pengganti.
Baca Juga : 2.725 Napi Hirup Udara Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI
"Namun untuk kasus tipikor hanya Gayus Tambunan mendapat remisi 6 bulan ini udah tahun ke 12 mendapatakan remisi dari tatal masa tahan 29 tahun, dan untuk di Lapas khusus ini remisi bebas tidak ada, hanya ada RU-2 dan harus menjalani subsider jadi tidak langsung bebas ada 21 orang," jelasnya.
Sementara Kalapas Narkotika Damari mengaku, ada tiga orang mendapat remisi bebas sedangkan yang lain hanya pengurangan masa tahanan saja.
"Dari total Narapidana 742 orang yang dapat remisi sekitar 394 tapi tidak langsung bebas dan remisi umum 2 ada 23 orang dan yang bebas ada 3 orang," tuturnya.
Baca Juga : Kades Nyawer dengan Cara Dilempar Sampai ke Telinga Wagub Jabar
Namun diantara 394 yang remisi untuk narapidana terorisme ada sekitar 218 mendapat remisi sekaligus sudah mengakui NKRI dan menyatakan ikrar.
"Untuk napi yang mendapat remisi sekarang berasal dari jaringan JAD tapi kita tidak bisa menyebutkan satu persatunya," ungkapnya.
Besaran remisi RU-1 yang diperoleh adalah 5 orang untuk remisi satu bulan, 41 orang untuk remisi dua bulan, 363 orang untuk remisi tiga bulan, 149 orang untuk remisi empat bulan, 175 untuk remisi lima bulan, dan 72 untuk remisi enam bulan, terangnya.
Sedangkan untuk remisi RU-2 yang diperoleh adalah 2 orang untuk remisi tiga bulan, 8 orang untuk remisi empat bulan, dan 11 untuk remisi lima bulan.