BOGOR, CEKLISSATU—Bantuan tanah yang diberikan melaui Program Presiden Joko Widodo pada 2020 silam kini dipertanyakan masyarakat di Desa Neglasari dan Cikopomayak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Pasalnya tanah eks HGU telah disita oleh Satuan Tugas Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kalau secara detail awalnya kami tidak terlalu tahu alurnya, karena yang jelas tanah hak guna usaha (HGU) itu habisnya pada tahun 2012, setelah itu ada pengajuan dari petani mekarsari untuk menggarap kembali," kata Kepala Desa Cikopomayak Saprudin ketika ditemui wartawan, Rabu 29 Juni 2022
Saprudin mengaku, sempat diundang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menghadiri pembentukan panitia program tanah redistribusi pada 2020.
"Kalau luas lahan yang ada di Cikopomayak 200 hektar lebih, sisanya di Desa Neglasari," ucapnya.
Dia menambahkan, pada saat pembentukan panitia oleh BPN ada program 1 Desa 150 bidang sertifikat bagi warganya.
"Jadi setelah pertemuan, kami diminta untuk mendata nama warga yang akan mendapatkan lahan bagi penggarap," tambahnya.
Lebih lanjut ia berharap sertifikat warganya bisa segera dimilikinya. Karena, saat itu data sudah semua diserahkan ke BPN tapi belum ada kelanjutannya.
"Mudah-mudahan sertifikat warga kami bisa segera dibagikan, karena secara detail kelanjutan yang mengatur semua BPN desa hanya sebagai memfasilitasi tempat saja," harapnya.
Sementara Sekretaris Jasinga Ade Priatna menjelaskan, bahwa ada dua program Presiden Joko Widodo yang menyangkut redistribusi dan semuanya melanjutkan program dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)..
"Jadi prosesnya bahwa tanah itu habis masa HGU 2012 setelah habis ini status Quo tidak diperpanjang dan kembali ke Negara, seharusnya dua tahun sebelum masa habis harus mengajukan lagi," tuturnya.
Namun, persoalannya pemegang HGU selaku pemilik debitur mempunyai piutang, dan penyertaan anggunan itu salah satu sertifikat HGU ada di PT Cikopo Cileles yang sekarang menjadi pembahasaan semua pihak.
"Yang kami lihat ada oknum lain untuk dimunculkan surat lunas dari BLBI yang kemudian menjadi masalah. Karena, harusnya proses ini dilakukan pembentukan panitia dari Kecamatan sampai tingkat Desa," tegasnya.
Cepi