BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mulai membatasi pasokan hewan ternak dari daerah luar, pasca merebaknya kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyebut, tindakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya wabah di Kabupaten Bogor. Terlebih menuju Hari Raya Idul Adha.

"Jadi sehubungan dengan wabah (PMK) di Jawa Timur serta serta dugaan kasus di Aceh, maka dalam rangka kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit tersebut ke wilayah Kabupaten Bogor, perlu dilakukan tindakan pencegahan dan kewaspadaan terhadap penyakit PMK," kata Iwan, Selasa (17/5/22).

Pemkab Bogor juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan sejumlah hal untuk mencegah masuknya penyakit tersebut ke Kabupaten Bogor.

"Jika memasukkan hewan atau ternak dari luar wilayah Kabupaten Bogor, harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan penanggungjawab di daerah asal ternak," tegas Iwan.

Iwan menyebutkan, khusus untuk kawasan sapi perah, disarankan untuk sementara waktu tidak memasukkan ternak dari daerah manapun, serta meminimalisasi penampungan hewan kurban di kawasan sapi perah agar dapat meminimalisasi risiko penularan penyakit.

Di samping itu, bagi para pemilik ternak harus mengedepankan bioscurtiy dengan mengingkatkan

sanitasi kandang, peralatan dan bahan lain (pembersihan dan disinfektan), melaksanakan tindakan karantina (memisahkan di kandang khusus) bagi ternak yang baru didatangkan dari luar daerah, serta danengisolasi ternak yang sakit.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan pakan limbah restoran dan hotel atau sisa limbah dari pelabuhan atau bandara. Menurutnya, hewan ternak harus diberikan pakan yang baik dan vitamin secara rutin.

"Apabila menemukan hewan/ternak yang sakit, maka harus segera melaporkannya ke petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor," jelas Iwan.