BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tengah merumuskan rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana tersebut nantinya tidak mewajibkan ASN untuk ke kantor alias bisa bekerja di mana saja.


"Di Provinsi sudah mulai dilakukan, Kabupaten belum. Kita harus susun (dulu) regulasinya. Tapi insyaallah kita akan menuju ke arah sana," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan kepada wartawan, Rabu 9 November 2022.


Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan fleksibilitas bekerja untuk ASN alias Flexible Work Arangement (FWA) yang kini tengah dirumuskan Kemenpan-RB.


"Ini bagus, artinya ASN itu tidak hanya bisa bekerja di ruang kantor nya, tapi mereka bisa kerja di mana saja kapan saja, yang penting setiap harinya ada output kinerja," papar Irwan.

Baca Juga : Menkes Siapkan 10 Juta Vaksin Dalam Negeri untuk Booster

Namun menurutnya, penerapan WFA tidak berlaku untuk semua ASN. Sebab, pihaknya akan mengatur pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan dengan skema tersebut dan mana pekerjaan yang hanya bisa dilakukan di kantor.


"Nanti kita tetapkan jenis pekerjaan apa saja yang bisa WFA. Karena smart ASN tidak hanya dibatasi oleh hari kerja. Yang penting setiap minggu nya itu 37,5 jam kerjanya," jelas Irwan.